Wednesday, October 24, 2018

Nasehat Islami

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRI?

Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullahterbagi ke dalam dua pendapat.

Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ini adalah pendapat mayoritas(jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.

Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin.Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)

Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumamenyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30515-siapakah-yang-berhak-menerima-zakat-fithri.html

Silakan di-share...


•═════◎◎۩❁۩◎◎═════•
Broadcasted by Islam itu Indah
- web : http://islamituindah.id
- Instagram: @islamituindah.id
- Line: https://line.me/R/ti/p/%40zqi4170x
- Telegram channel: @islamindah.

No comments:

Post a Comment